• Home
  • Some products
  • Export to EU
    • FLEGT
    • V LEGAL
    • FSC
    • ISPM-15
    • FUMIGATION
  • Professional fairs & news
    • Trade Shows
      • CERSAIE 2021
      • CERSAIE 2024
      • CERSAIE 2023
      • CERSAIE 2025
      • Design Fair Asia 2025
      • CERSAIE 2026
      • Trade Expo Indonesia 2024
      • MAISON&OBJET 2024
      • IFEX 2024
      • CIFF 2023
      • IFEX 2023
      • CEVISAMA 2023
      • HOMI 2023
      • MAISON&OBJET 2023
      • CIFF 2024
      • CIFF 2025
      • IFEX 2025
      • CEVISAMA 2025
      • MILANO HOME 2025
      • MAISON&OBJET 2025
      • CIFF 2026
      • IFEX 2026
      • CEVISAMA 2026
      • MILANO HOME 2026
      • MAISON&OBJET 2026
      • Downtown Design Fair 2023
      • Downtown Design Fair Dubai 2024
      • ICFF 2023
      • ICFF 2025
      • ICFF 2026
      • Salone Milano 2023
      • SALONE MILANO 2024
      • SALONE MILANO 2025
      • SALONE MILANO 2026
      • SPOGA+GAFA 2023
      • SPOGA+GAFA 2024
      • SPOGA+GAFA 2025
      • SPOGA+GAFA 2026
      • CERSAIE
      • CEVISAMA
      • CEVISAMA 2022
      • China International Furniture Fair
      • CIFF Guangzhou 2022
      • HOMI
      • HOMI 2022
      • Indonesia International Furniture Expo
      • IFEX 2022
      • MAISON & OBJET
      • MAISON&OBJET 2022
      • SPOGA+GAFA
      • SPOGA+GAFA
    • News
      • UL develops outdoor furniture safety certification
  • Company Profile
  • Contact us

Dokumen V-Legal Sebagai Lisensi Ekspor yang Menjamin Legalitas Produk Kayu Indonesia

Sistem jaminan legalitas kayu Indonesia didasarkan atas suatu pendekatan sertifikasi yang juga dikenal sebagai "pemberian izin berbasis operator". Sejumlah Lembaga Penilai Kesesuaian, yang dikenal sebagai Lembaga Penilai (LP) dan Lembaga Verifikasi (LV) harus melakukan verifikasi legalitas operasi produsen kayu, pedagang, pengolah dan eksportir kayu.

Lembaga-Lembaga Penilai Kesesuaian ini memastikan bahwa perusahaan yang diverifikasi beroperasi sesuai dengan definisi legalitas Indonesia dan mempunyai pengendalian rantai pasokan yang dapat dipercaya. Perusahaan yang memenuhi persyaratan ini diberikan sertifikat legalitas untuk jangka waktu tiga tahun dan harusmenjalani penilikan paling tidak sekali setahun. Setelah tiga tahun sertifikat legalitas berakhir dan dapat diperbaharui setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk pembaharuan dan untuk menjalani kembali verifikasi legalitas.

Lembaga-Lembaga Penilai Kesesuaian diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan standar ISO/ IEC dan ditetapkan untuk melaksanakan tugas pengauditannya oleh Kementerian Kehutanan, dan juga melaporkan hasil akhir auditnya kepada Kementerian Kehutanan. Seperti kegiatan sertifikasi hutan pada umumnya, Lembaga-Lembaga Penilai Kesesuaian dikontrak oleh perusahaan yang ingin diberikan sertifikat legalitas dan diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan pedoman-pedoman ISO.

Lembaga-Lembaga Penilai Kesesuaian juga memeriksa para eksportir kayu. Bila legalitas dipatuhi, mereka akan diberikan lisensi ekspor berupa dokumen V-Legal atau, pada waktu VPA telah sepenuhnya diimplementasikan, akan diberikan dokumen Lisensi FLEGT bila pengiriman dimaksudkan ke UE. Pada waktunya semua ekspor tanpa surat dokumen V-Legal akan dilarang. Pada waktu memberikan lisensi pengapalan kayu, Lembaga-Lembaga Penilai Kesesuaian akan memeriksa apakah 1) perusahaan serta semua pemasoknya merupakan pemegang sertifikat legalitas yang sah dan dengan demikian beroperasi sesuai dengan definisi legalitas Indonesia; dan 2) mencocokkan data perdagangan di antara berbagai pemasok ke eksportir untuk memastikan bahwa tidak ada kayu yang tidak diverifikasi memasuki rantai pasokan.

Bila eksportir, atau salah satu di antara para pemasoknya, tidak memegang sertifikat legalitas yang sah, atau ternyata telah melanggar peraturan terkait maka beberapa hal bisa terjadi: pertama-tama permintaan untuk lisensi ekspor akan ditolak, dengan demikian menghentikan rencana pengiriman; kedua eksportir yang bersangkutan akan berisiko kehilangan sertifikat legalitasnya sama sekali, sehingga semua ekspor mustahil dilakukan sebelum eksportir tersebut memperbaiki cara beroperasinya; dan ketiga, apabila kegiatan ilegal dapat dibuktikan maka eksportir tersebut atau pemasoknya akan berisiko dihadapkan kepada tuntutan hukum.

sourcing-forliving.com - Asian Living Limited © Copyright 2026